Jumat, 05 Juni 2015

UU Sistem Informasi Kesehatan



Sistem informasi kesehatan merupakan sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat melalui dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan.




Terdapat berbagai macam dasar hukum baik berupa Undang-undang maupun peraturan-peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Landasan hukum pijakan dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIK) salah satunya adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada bulan Mei 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (SIK).

Pada UU Nomor 36 tahun 2009 tersebut, pasal 168 ayat 1 menyebutkan "Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan". Pada ayat 2 menyebutkan "Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor", dan pada ayat 3 disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar